Polisi sita dokumen elektronik terkait kasus JomBingo

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Kasus Jombingo,berita sumsel, berita palembang

Polisi sita dokumen elektronik terkait kasus JomBingo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Safri Simanjutak saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita dokumen elektronik terkait kasus penipuan aplikasi JomBingo.
"Tim penyidik sudah semakin dekat. Saat ini kami menyita beberapa dokumen elektronik ataupun informasi-informasi elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun Ade Safri tidak menjelaskan lebih rinci tentang penyitaan dokumen.

"Insya Allah, Senin (28/8) nanti akan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan. Salah satunya penetapan tersangka," ucapnya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.