Kapolres menuturkan, pada setiap aksinya, tersangka menyiram halaman rumah korban dengan air sabun bekas mandi jenazah yang oleh pelaku dipercaya bisa membuat seisi rumah korban tertidur pulas.
"Jadi di setiap aksinya, tersangka menggunakan air sabun bekas mandi jenazah. Air itu, dipercaya bisa melancarkan aksinya, karena seisi rumah calon korban akan tertidur pulas," paparnya.
Dari aksi yang dilakukan komplotan pencuri itu, dua ekor sapi milik warga berhasil diamankan.
"Sapi hasil curian itu tidak langsung dijual, disembunyikan di semak-semak di tengah hutan, dengan tujuan meminta uang tebusan 5 juta per ekor. Kalau motor yang dicuri sudah dijualnya," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Gempa M5,5 di timur laut Bangkalan tidak berpotensi tsunami
Jumat, 4 Agustus 2023 11:52 Wib
KPK menahan Bupati Bangkalan dan kawan-kawan
Kamis, 8 Desember 2022 12:09 Wib
KPK amankan dokumen dan bukti elektronik dari 14 lokasi di Bangkalan
Selasa, 1 November 2022 13:00 Wib
Pekerja Imigran asal Madura meninggal dunia tercatat 143 orang, sebagian besar bekerja di Malaysia
Minggu, 2 Mei 2021 20:52 Wib
Seorang pasien positif COVID-19 di Bangkalan melarikan diri dari ruang isolasi
Sabtu, 4 Juli 2020 23:37 Wib
PPIH bongkar 76 koper milik calon haji Bangkalan dan menemukan rokok dan obat-obatan berlebihan
Senin, 8 Juli 2019 8:56 Wib
Yang tersisa dari hukuman pancung TKI Zaini
Minggu, 25 Maret 2018 22:57 Wib
Penusuk Paspampres menyerahkan diri di Mapolres Bangkalan
Minggu, 30 April 2017 11:50 Wib