Pekerja Imigran asal Madura meninggal dunia tercatat 143 orang, sebagian besar bekerja di Malaysia

id PMI Madura,PMI Pamekasan,PMI Sampang,PMI Bangkalan,PMI Sumenep,pekerja imigran indonesia

Pekerja Imigran asal Madura meninggal dunia tercatat 143 orang, sebagian besar bekerja di Malaysia

Lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang baru datang dari Malaysia dan Singapura. (ANTARA/Abd Aziz)

Data tentang jumlah PMI asal Pulau Madura yang meninggal dunia ini merupakan data selama 2020
Pamekasan (ANTARA) - Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Madura, Jawa Timur mencatat, sedikitnya 143 Pekerja Migran Indonesia dari empat kabupaten di wilayah itu meninggal dunia di tempat kerjanya di luar negeri dan kebanyakan bekerja di Malaysia.

"Data tentang jumlah PMI asal Pulau Madura yang meninggal dunia ini merupakan data selama 2020, yakni mulai Januari hingga Desember 2020," kata Koordinator P4TKI Pamekasan Hari Sarjana Saputra dalam keterangan persnya di Pamekasan, Ahad.

Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten dengan jumlah PMI paling banyak sepanjang 2020, yakni dengan jumlah data terlapor sebanyak 52 orang.

Selanjutnya sebanyak 48 orang asal Kabupaten Sampang, Bangkalan sebanyak 29 orang dan PMI asal Kabupaten Sumenep sebanyak 14 orang.

Umumnya, kata Hari, para PMI ini berangkat ke tempat kerjanya di luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura secara ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.

"Ada juga yang resmi, tapi masa izin tinggalnya sudah habis, akan tetapi mereka tetap bekerja di sana," katanya.

Baca juga: Pengadilan Singapura jatuhkan hukuman seumur hidup pada PMI Daryati
Baca juga: Indonesia siapkan strategi pemulangan 40.000 pekerja migran dari Malaysia


Para PMI dari empat kabupaten di Pulau Madura yang dilaporkan meninggal dunia ini yang dipulangkan ke daerah asalnya di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.

Sesuai dengan data yang diterima P4TKI, mereka meninggal dunia karena berbagai alasan, seperti sakit karena stroke, kencing manis, gagal ginjal, ada juga karena kecelakaan kerja. "Kalau yang terpapar COVID-19, jenazahnya tidak dipulangkan, akan tetapi langsung dikebumikan di sana," katanya, menjelaskan.

Sementara, hingga April 2021 total jumlah PMI ilegal yang dipulangkan secara paksa dari tempat mereka bekerja sebanyak 346 orang.

Perinciannya, sebanyak 143 orang diantaranya dipulangkan pada 2020, sedangkan 202 PMI lainnya dipulangkan pada 2021 ini, yakni hingga April 2021.

"Yang baru saja dipulangkan ini berasal dari Kabupaten Sampang sebanyak 106 orang, Bangkalan 25 orang, Pamekasan 45 orang, Sumenep 27 orang," katanya, menjelaskan.

Terkait banyaknya PMI asal Madura yang bekerja di luar negeri secara ilegal ini, Koordinator P4TKI Pamekasan Hari Sarjana Saputra meminta agar ke depan masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri sebaiknya melalui jalur resmi.

Selain bisa bekerja lebih tenang, juga keselamatan dan keamanan mereka bekerja akan lebih terjamin.