BPJS Ketenagakerjaan- KPU Palembang MoU lindungi penyelenggara pemilu

id BPJS Ketenagakerjaan, kpu, mou, nota kesepakatan, kerja sama,Penyelenggara pemilu, pemilu, kpud

BPJS Ketenagakerjaan- KPU Palembang MoU lindungi penyelenggara pemilu

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan dan KPU Palembang melakukan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) perlindungan jaminan sosial bagi tenaga penyelenggara Pemilu 2024.

Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal di Palembang, Rabu.

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin menjelaskan bahwa nota kesepakatan itu penting dilakukan sebagai upaya melindungi penyelenggara pemilu terutama di tingkat adhoc.

"Upaya itu dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu di tingkat adhoc memiliki risiko tinggi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Syawaludin.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal mengapresiasi komitmen KPU kota setempat dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelenggara Pemilu 2024.

“Para petugas pemilu juga memiliki risiko sosial dalam menjalankan tugasnya, hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun depan, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu yakni perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jumlah peserta yang dilindungi mencapai 407 orang terdiri atas seluruh PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan) se-Kota Palembang.

Manfaat yang diperoleh para penyelenggara pemilu yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yakni perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

"Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia, karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas," ujar Faisal.