Polda Sumsel ungkap kasus pengoplosan elpiji
Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan mengungkap kasus bisnis pengoplosan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram di Kabupaten Muara Enim.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap seorang pria tersangka pelaku pengoplos gas elpiji berinisial SW (42), warga Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan dengan yang lain.
Tersangka SW ditangkap aparat kepolisian pada 24 Juli 2023, di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang merupakan gudang bisnis dan juga rumah dari tersangka setelah menerima laporan dari warga.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap seorang pria tersangka pelaku pengoplos gas elpiji berinisial SW (42), warga Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan dengan yang lain.
Tersangka SW ditangkap aparat kepolisian pada 24 Juli 2023, di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang merupakan gudang bisnis dan juga rumah dari tersangka setelah menerima laporan dari warga.