Palembang (ANTARA) - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM bekerja sama dengan Polda setempat.
Rapat SIPKUMHAM yang bertema ”Maraknya Tawuran Antar Remaja dan Pelajar di Kota Palembang” diselengarakan di ruang rapat Komering Kanwil Kemenkumham Sumsel. Senin (7/8).
Dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kemenkumham Sumsel Karyadi yang menyampaikan bahwa SIPKUMHAM adalah suatu sistem informasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara real-time dari media daring (online) dan media sosial.
Dengan adanya basis data yang diperlukan sehingga dapat dibentuk kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik berbasis bukti, penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien.
“Setelah dilakukan pembahasan oleh narasumber, saya berharap bapak dan Ibu dapat memberikan masukan dan solusi bagaimana mengatasi tawuran pemuda dan pelajar ini, sehingga nantinya di Sumatera Selatan ini ada cara atau solusi untuk mengatasi tawuran yang dimaksud,” ujar Karyadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber dari Polda Sumsel AKP Maju Tamba yang menjelaskan paparan kenakalan remaja yang mengakibatkan tawuran antar pelajar. (Ril)
Dalam paparannya narasumber menjelaskan apa saja bentuk dari kenakalan remaja dan dampak yang diakibatkan dari kenakalan remaja serta faktor-faktor penyebab kenakalan remaja yang mengakibatkan tawuran antar pelajar.
Faktor yang menyebabkan tawuran remaja tidaklah hanya datang dari individu siswa itu sendiri. Melainkan juga terjadi karena faktor-faktor lain yang datang dari luar individu di antaranya faktor keluarga, faktor sekolah dan faktor lingkungan.
"Peran orang tua dituntut untuk dapat mengarahkan dan mengingatkan anaknya. Jika sang anak tiba-tiba melakukan kesalahan, guru sebagai pendidik bisa dijadikan instruktur dalam pendidikan kepribadian para siswa agar menjadi insan yang lebih baik. Begitupun dalam mencari teman sepermainan,” ungkap narasumber.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan narasumber dari Polda Sumatera Selatan AKP Maju Tamba serta dihadiri pula oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian Dinas Pendidikan, Satpol PP, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Universitas Sriwijaya, STIHPADA Palembang, Himpunan Pemuda Perantau Muratara, Koppeta HAM/Pegiat HAM, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Phuput Mayasari.
