Jakarta (ANTARA) - Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (BNI) Okki Rushartomo menyampaikan beberapa langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk menghindari penipuan online dengan modus kenaikan biaya transaksi.
Hal tersebut berkaca dari salah satu modus penipuan yang masih banyak beredar yaitu tentang pengumuman kebijakan baru bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp150 ribu per bulan, sebagaimana keterangan di Jakarta, Selasa.
Okki menjelaskan modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi, mengatasnamakan BNI ke nomor handphone pribadi para calon korban, yang meminta calon korban untuk membuka link yang mengarah ke situs web yang dibuat mirip dengan situs web BNI.
Setelah membuka tautan tersebut, lanjutnya, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP).
Setelah memasukkan data pribadi tersebut, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.
Dalam kesempatan ini, Okky memaparkan berbagai langkah yang bisa dilakukan oleh para nasabah BNI untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama apabila menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.
"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ujar Okki.
Keempat, lanjut Okki, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun, yang mana BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, WhatsApp, telepon, email, maupun media sosial.
"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelpon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), WhatsApp 08115881946 (ada centang hijau), dan email bnicall@bni.co.id," ujar Okky.
Lebih lanjut, Okki menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu, dikarenakan BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antar bank.
Sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.
"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," ujar Okki.
Berita Terkait
Peringati HUT ke-129, BRI Regional Office Palembang gelar donor darah
Sabtu, 14 Desember 2024 22:03 Wib
MUBI angkat kisah perjuangan perempuan Indonesia di pameran "Herstory"
Rabu, 11 Desember 2024 14:34 Wib
BSI targetkan 8.500 peserta program talenta wirausaha 2024
Rabu, 11 Desember 2024 9:00 Wib
Pj Bupati
Senin, 9 Desember 2024 11:45 Wib
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Kamis, 21 November 2024 16:57 Wib
BYOND by BSI meraih respons positif berkat fitur dan program khusus
Minggu, 17 November 2024 16:40 Wib
PMI OKU miliki 2 unit bank darah
Kamis, 14 November 2024 19:25 Wib
Menkomdigipastikan rekening bank pelaku judi online akan diblokir
Kamis, 14 November 2024 15:09 Wib