Setelah memasukkan data pribadi tersebut, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.
Dalam kesempatan ini, Okky memaparkan berbagai langkah yang bisa dilakukan oleh para nasabah BNI untuk menghindari modus penipuan tersebut.
Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama apabila menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.
"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ujar Okki.
Keempat, lanjut Okki, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun, yang mana BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, WhatsApp, telepon, email, maupun media sosial.
"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelpon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), WhatsApp 08115881946 (ada centang hijau), dan email bnicall@bni.co.id," ujar Okky.
Lebih lanjut, Okki menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu, dikarenakan BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antar bank.
Sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Juli 2023.
"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," ujar Okki.