Jakarta (ANTARA) - Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kebon Baru tahun 2022–2023 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp19,38 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyatakan kerugian negara dilakukan dengan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara bersama-sama.
"Kelimanya telah menyalahgunakan penyaluran KUPRA BRI Unit Kebon Baru tahun 2022 sebanyak 436 debitur," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Lima terdakwa kasus kredit fiktif bank BRI rugikan negara Rp19,38 miliar
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kebon Baru tahun 2022-2023 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
