Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggeledah Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah setempat atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Baturaja, Kamis.
Kasi Pidsus Kejari OKU M Ali Qadri mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemkab OKU kepada PMI wilayah setempat Tahun Anggaran 2022-2024.
Penggeledahan Kantor PMI yang terletak di Jalan BLL Kulon Nomor 798, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Baca juga: Tersangka korupsi PMI Palembang ajukan praperadilan minta hakim batalkan statusnya, hingga hentikan perkara
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik lainnya.
“Satu kontainer (boks), termasuk juga laptop dan printer serta beberapa dokumen juga kami sita,” ungkap Qadri.
Dia menjelaskan, modus dugaan korupsi di PMI ini meliputi pengelolaan dana fiktif, pengelembungan, penyimpangan peruntukan, dan pemalsuan pertanggungjawaban.
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025.
"Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya untuk mengungkap kasus tersebut,” harapnya.
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Palembang jadi tersangka kasus dana PMI