Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset dengan total nilai sekitar Rp60 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
“Pada Rabu (9/7), KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Budi menyebut lima aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya dan berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.
KPK sita 5 aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)
