“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” katanya.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita 5 aset senilai Rp60 miliar terkait kasus kredit usaha fiktif
