Pemkab Muara Enim gelar konsultasi publik revisi RTRW

id muara enim, sumsel, konsultasi rtrw

Pemkab Muara Enim gelar konsultasi publik revisi RTRW

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 di Kota Muara Enim, Selasa (18/07). (ANTARA/HO/Diskominfo)

Muara Enim (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius membuka kegiatan Konsultasi Publik 1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 di Kota Muara Enim, Selasa (18/07).

RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 dan hingga saat ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan dan investasi di Bumi Serasan Sekundang baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat umum.

Sekda mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bahwa RTRW Kabupaten dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) Tahunan dan dilakukan pada tahun kelima sejak diundangkan.

Sejak ditetapkan pada tahun 2018, pada tahun 2023 ini, RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 telah memasuki periode dilakukannya peninjauan kembali sebagaimana yang diatur melalui peraturan menteri tersebut di atas.

Sehingga, pada akhir tahun 2022 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia dan telah mendapatkan Rekomendasi melalui Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/151-200/11/2023 Tanggal 7 Februari 2023 yang pada intinya bahwa terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 dapat dilakukan Revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Sekda Yulius meminta kepada seluruh peserta yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Muara Enim, Pimpinan BUMN/BUMS/BUMD dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Forum Anak, Insan Pers, LSM, serta Utusan Perguruan Tinggi agar yang menjadi program dan kegiatan baik yang sudah ada/eksisting agar dipastikan kembali apakah sudah sesuai dengan RTRW dan terhadap rencana kedepan apakah sudah terakomodir.

Selain itu, lanjutnya, dalam penataan ruang sangat diperlukan saran, masukan, dan aspirasi masyarakat sebagai bahan analisis yang akan memperkaya substansi sehingga dapat menghasilkan rencana pembangunan yang serasi, terpadu dan dapat mengakselerasi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim.