Jakarta (ANTARA) - Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar tidak dipecat dari profesi-nya sebagai seorang hakim.
"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," ujar Danu ketika membacakan nota pembelaan dalam persidangan di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa.
Danu mengakui telah berbuat kesalahan, yakni pernah ikut menggunakan sabu-sabu. Meskipun demikian, ia menuding rekan sejawatnya yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata, sebagai penyebab dirinya menggunakan sabu-sabu.
"Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya," ucap Danu.
Danu memohon kepada jajaran Majelis Kehormatan Hakim untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah-nya.
"Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," kata Danu.
Berita Terkait
Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba
Sabtu, 6 Januari 2024 15:02 Wib
Polda Sumsel ungkap 38 kasus narkoba
Selasa, 24 Januari 2023 8:30 Wib
Polda Sumsel amankan 33 pengedar dan pemakai narkoba
Senin, 12 Desember 2022 16:48 Wib
Geisha tak akan tinggalkan Roby
Selasa, 27 September 2022 9:26 Wib
Pengungkapan kasus narkoba di Sumsel meningkat
Senin, 6 Desember 2021 18:56 Wib
Tim Satresnarkoba Polres OKU tangkap bandar dan pemakai narkoba
Selasa, 23 November 2021 13:53 Wib
Psikiater: Pemakai sabu terganggu secara fisik dan psikologis
Jumat, 9 Juli 2021 13:09 Wib
Dalam sepekan, Polda Sumsel tangkap 44 tersangka pengedar dan pemakai narkoba
Rabu, 9 Juni 2021 12:02 Wib