Hakim pemakai narkoba harap tidak dipecat

id Hakim pemakai narkoba,Danu Arman,Mahkamah Agung

Hakim pemakai narkoba harap tidak dipecat

Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar tidak dipecat dari profesi-nya sebagai seorang hakim.

"Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," ujar Danu ketika membacakan nota pembelaan dalam persidangan di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa.

Danu mengakui telah berbuat kesalahan, yakni pernah ikut menggunakan sabu-sabu. Meskipun demikian, ia menuding rekan sejawatnya yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata, sebagai penyebab dirinya menggunakan sabu-sabu.

"Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya," ucap Danu.

Danu memohon kepada jajaran Majelis Kehormatan Hakim untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah-nya.

"Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," kata Danu.