Dalam sepekan, Polda Sumsel tangkap 44 tersangka pengedar dan pemakai narkoba

id narkoba, aksus narkoba, pengukapan kasus narkoba, galakkan pengungkapan dan pemberantasan narkoba, narkoba, ekjahatan na

Dalam sepekan, Polda Sumsel tangkap 44 tersangka pengedar dan pemakai narkoba

Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di Polda Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran mengungkap 36 kasus narkoba dengan menangkap 44 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dalam pekan pertama Juni 2021 atau periode 31 Mei hingga 6 Juni.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti 266,48 gram sabu-sabu, 4 butir pil ekstasi, dan ganja 459,54 gram, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Rabu.

Khusus barang bukti ganja itu jumlahnya mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang disita dari para tersangka beberapa pekan sebelumnya, yakni dari 390 gram menjadi 459,54 gram.

Menurut Kombes Supriadi, jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya.

Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan dan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres/Polrestabes mengungkap puluhan kasus tindak pidana umum.

Berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut selain kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dengan kekerasan, kasus penganiayaan berat, pihaknya juga berupaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kasus penggelapan dan penipuan yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat, kata kabid Humas Polda itu.