Gubernur sayangkan Bali Post banding

id bali post, aksus dengan gubernur, banding

...Saya sudah lama memaafkan, saya harapkan sesungguhnya tidak perlu mengajukan banding...
Denpasar (ANTARA Sumsel) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyayangkan pihak Bali Post mengajukan banding terkait dengan gugatan perdatanya yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar.
         
"Saya sudah lama memaafkan, saya harapkan sesungguhnya tidak perlu mengajukan banding," kata Pastika di sela bertatap muka dengan para awak media di Bali, Sabtu.
         
Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Amzer Simanjuntak pada 17 Juli 2012 telah menjatuhkan putusan mengabulkan sebagian materi gugatan perdata Gubernur Pastika terhadap Bali Post.
         
Pastika menggugat Bali Post atas pemberitaan yang dimuat harian itu pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman"
    
Menurut Pastika, sebenarnya tidak perlu kasus itu diperpanjang-panjang lagi dan ia tidak marah ataupun dendam dengan hal yang sudah terjadi.
         
Ia justru berharap adanya komunikasi, bahkan kalau ada yang bisa mengkomunikasikan pada Bali Post supaya tidak ada banding.
         
Dengan banding, kata dia, justru akan menyulitkan untuk dilakukan komunikasi karena sudah masuk ranah hukum dan tentunya disesuaikan dengan aturan-aturan hukum dan konsekuensinya harus dijawab dengan persoalan hukum juga.
         
"Sekian minggu saya di Singapura menjalani operasi by-pass jantung, saya merasa mendapat pencerahan kembali. Ini pengalaman yang sangat berharga bagi saya. Dari pengalaman ini saya belajar untuk tidak dendam dan tidak marah termasuk untuk kasus ini," ujarnya.
         
Kasus hukum dengan Bali Post, ucap Pastika, tidak perlu diperpanjang lagi dan cukup menjadi bahan pembelajaran bagi pers di Bali untuk ke depannya. Bahkan ia mengajak semua pihak agar senantiasa mewujudkan Bali yang semakin damai. (ANT/KR-LHS)