Polda Sumsel ungkap 38 kasus narkoba

id Polda Sumsel, narkoba, ungkap kasus narkoba, sabu, kecanduan, pengedar, pemakai narkoba, narkotika

Polda Sumsel ungkap 38 kasus narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes dan Polres jajaran, pada pekan ketiga Januari 2023 mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba.

"Berdasarkan pengungkapan kasus narkoba  tersebut, diamankan 49 tersangka dengan rincian 43 orang pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa.

Menurut dia, dari para tersangka tersebut,  anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 223,59 gram, ganja 1,4 Kg, dan pil ekstasi  303 butir.

Dengan diamankannya  barang bukti narkoba tersebut, bisa dicegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu serta bisa diselamatkan setidaknya 3.393 generasi muda penerus bangsa dari kecanduan narkoba, katanya.

Pengungkapan kasus di pekan ketiga Januari ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan pengungkapan kasus pekan sebelumnya yang hanya 34 kasus.

"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota Polda dan jajaran yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," ujarnya.

Dia menjelaskan,  dari 17 satuan wilayah di jajaran Polda Sumsel, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang nihil mengungkap kasus.

Bagi satwil yang belum dan telah mengungkap kasus narkoba, pihaknya terus mengingatkan agar tidak henti-hentinya meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Selain itu juga perlu adanya peningkatan dalam hal analisa, penyelidikan hingga adanya kerja sama dengan pemangku kepentingan  (stakeholder)  untuk memutuskan rantai penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Kemudian melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman paket dan dokumen.

Melalui upaya tersebut, diharapkan peredaran gelap narkoba khususnya ruang geraknya dapat ditekan, sehingga peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel semakin sempit dan hilang, kata Kabid Humas Kombes Pol.Supriadi.