Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) Mukti Fajar Nur Dewata.
Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak yang bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali memperoleh sanksi.
Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor). “Insya Allah bisa," ujar Danu.
Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sidang sudah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hakim Danu hadir secara langsung dalam persidangan mengenakan kemeja berwarna hitam. Sidang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai.
Berita Terkait
Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba
Sabtu, 6 Januari 2024 15:02 Wib
Polda Sumsel ungkap 38 kasus narkoba
Selasa, 24 Januari 2023 8:30 Wib
Polda Sumsel amankan 33 pengedar dan pemakai narkoba
Senin, 12 Desember 2022 16:48 Wib
Geisha tak akan tinggalkan Roby
Selasa, 27 September 2022 9:26 Wib
Pengungkapan kasus narkoba di Sumsel meningkat
Senin, 6 Desember 2021 18:56 Wib
Tim Satresnarkoba Polres OKU tangkap bandar dan pemakai narkoba
Selasa, 23 November 2021 13:53 Wib
Psikiater: Pemakai sabu terganggu secara fisik dan psikologis
Jumat, 9 Juli 2021 13:09 Wib
Dalam sepekan, Polda Sumsel tangkap 44 tersangka pengedar dan pemakai narkoba
Rabu, 9 Juni 2021 12:02 Wib