Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan.
“Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang,” katanya setelah menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat.
Terkait dengan tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/7), ia menuturkan keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.
Berita Terkait
Biasakan periksa jajanan unit terkecil cegah keracunan makanan
Senin, 4 November 2024 11:00 Wib
IDI ingatkan dokter influencer sampaikan informasi berbasis bukti
Kamis, 10 Oktober 2024 18:36 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Ribuan warga ikuti bakti kesehatan IDI di Muara Enim
Minggu, 26 November 2023 16:18 Wib
KPK: Enembe laik jalani sidang berdasarkan hasil "second opinion" IDI
Selasa, 1 Agustus 2023 12:58 Wib
IDI mengutuk perilaku perundungan terhadap tenaga kesehatan
Selasa, 25 Juli 2023 14:39 Wib
IDI: Perundungan di kalangan dokter bukan tradisi
Sabtu, 22 Juli 2023 19:42 Wib
IDI edukasi masyarakat tentang pentingnya air mineral
Rabu, 12 Juli 2023 14:22 Wib