Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka pemalsuan kode batang pemindaian My Pertamina milik untuk mengisi solar subsidi secara berulang di sebuah SPBU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan tersangka merupakan seorang pria berinisial HW (42) warga, Kayu Agung, OKI.
Tersangka HW ditangkap aparat kepolisian Rabu (13/7) malam, di SPBU Muara Baru, Kayu Agung, OKI.
Polisi mendapati sebanyak 20 buah akun kode batang pemindaian My Pertamina palsu dari tangan tersangka HW.
Menurut dia, tersangka HW menggunakan puluhan akun My Pertamina palsu untuk pengisian sebanyak 700 liter bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di SPBU Muara Baru.
Adapun pengisian ratusan liter bio solar itu dilakukan tersangka menggunakan satu unit mobil minibus dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga berkapasitas maksimal 1 ton.
Perbuatan tersangka tersebut jelas menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga saat ini HW ditahan di Polda Sumatera Selatan, kata dia.
Ia menjelaskan, kode batang My Pertamina tersebut tujuannya mengatur supaya jatah pembelian solar di SPBU tepat sasaran, atau maksimal 20-200 liter per hari untuk satu jenis kendaraan.
Kemudian dalam ketentuannya akun My Pertamina itu memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.
"Nah kelengkapan persyaratan itulah yang tidak ditemukan pada akun yang dimiliki tersangka HW, beberapa menggunakan plat kendaraan yang digunakan sudah tidak terpakai," imbuhnya.
Sementara itu, ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui tersangka dibantu oleh seorang oknum petugas SPBU Muara Baru sehingga yang bersangkutan bisa melakukan pengisian di luar ketentuan pemerintah itu.
Bahkan kepada penyidik kepolisian tersangka mengaku telah melakukan kecurangan dalam pengisian solar subsidi di SPBU itu selama lima-tiga bulan terakhir.
"Petugas SPBU itu berinisial AR, yang saat ini dalam pengembangan," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HW dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel optimalkan layanan paspor khusus difabel
Senin, 2 Desember 2024 14:52 Wib
Korpri Muba gelar donor darah
Senin, 2 Desember 2024 14:39 Wib
Masuki Desember, Pemkab Muara Enim langsung gelar apel gabungan
Senin, 2 Desember 2024 14:12 Wib
Liburan akhir tahun, cek tanggal merah Bulan Desember 2024
Senin, 2 Desember 2024 13:08 Wib
Pria tanpa lengan di NTB dipolisikan atas aduan asusila ke mahasiswi
Senin, 2 Desember 2024 10:32 Wib
Energi baru terbarukan percepat rasio desa berlistrik Sumsel
Minggu, 1 Desember 2024 20:30 Wib
Banyuasin kaitkan program makanan bergizi dengan gerak ekonomi lokal
Minggu, 1 Desember 2024 19:54 Wib
Raperda APBD Muara Enim Tahun 2025 disepakati Rp3,6 triliun
Minggu, 1 Desember 2024 15:43 Wib