Polri tegaskan tak menolak laporan rumah judi jadi sponsor klub

id Mafia bola, rumah judi, sponsor klub bola, mabes polri, bareskrim polri, karopenmas divhumas polri, brigjen ahmad ramada

Polri tegaskan tak menolak laporan rumah judi jadi sponsor klub

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Menurut Ramadhan, laporan serupa sudah diterima pada Agustus 2022. Dan laporan tersebut sedang dalam proses penyidikan.

"Sekali lagi sudah ada laporan polisi sebelumnya dengan terlapor yang sama dan objek yang sama, dan kasus itu dalam proses penyidikan," kata Ramadhan membeberkan.

Terkait laporan yang dilayangkan oleh Akmal Marhali itu, kata Ramadhan, karena sudah ada laporan yang diterima sebelumnya, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Bareskrim Polri menyarankan agar pelapor membuat pengaduan.

"SPKT menyampaikan agar membuat surat pengaduan dan surat pengaduan ini akan disatukan dengan LP (laporan polisi, red) tadi dan tentunya akan ditindaklanjuti," kata Ramadhan.

"Sekali lagi tidak ada penolakan, kasus ini dalam proses penyidikan," ujar Ramadhan menambahkan.

Sebelumnya, Akmal Marhali mengaku laporan yang ia layangkan ke SPKT Bareskrim Polri terkait masifnya rumah judi menjadi sponsor klub sepakbola ditolak.

Ia melaporkan tiga pihak, yakni Klub Sepakbola Persikabo 1973, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Adapun laporan tersebut terkait pidana perjudian Pasal 303 KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana bidang transaksi dan informasi elektronik.

Akmal mengakui laporan pada Agustus 2022 dilayangkan oleh pihaknya atas nama Rio Juanutama, bukan atas nama dirinya. Selain itu, pihak terlapor dalam hal ini Direktur PT LIB dan Ketua PSSI telah berganti orang.

"Laporan 22 Agustus 2022 dibuat Rio Juanutama, dan laporan sekarang ada perbedaannya. Artinya, konteksnya berbeda walaupun intinya sama, hampir mirip, bahwa ada iklan rumah judi jelas-jelas di larang di negeri ini untuk beredar di Indonesia kok enggak diterima," kata Akmal di Bareskrim Polri, Rabu (12/7).