Sedangkan terkait RS pihaknya tidak akan melakukan penahanan karena pemakai, sehingga proses pemulihan agar sembuh dari ketergantungan sabu akan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap diduga pengguna.
"RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat," katanya.
Sementara sepanjang bulan Juli, tambah Aszhari, pihaknya berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.
"Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama," katanya.