Jakarta (ANTARA) - Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Maqdir mengatakan bahwa dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7).
"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir ditemui usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Maqdir mengatakan bahwa Kejagung RI tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer, sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," sebutnya.
Ia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya.
"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak," ucap dia.
Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung RI pada hari ini, Senin. Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.
"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7) mengatakan jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.
"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," ujar Ketut.
Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," tutur Ketut.
Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Berita Terkait
Dirut PTBA Arsal Ismail raih "The Best CEO in Beyond Coal"
Kamis, 7 Desember 2023 15:03 Wib
Polri persilakan masyarakat lapor bila ada intimidasi
Selasa, 5 Desember 2023 16:01 Wib
Hamas kian dekat sepakati gencatan senjata dengan Israel
Selasa, 21 November 2023 15:04 Wib
Pria disabilitas pamerkan lukisan lelang Rp150 juta di HUT ke-55 TIM
Senin, 6 November 2023 20:26 Wib
Kejagung jadwalkan pemeriksaan konfrotir uang Rp27 miliar besok
Jumat, 18 Agustus 2023 11:20 Wib
Kesulitan Chelsea dan Mikha main teater "Ariyah dari Jembatan Ancol"
Kamis, 27 Juli 2023 9:35 Wib
Dirut PTBA Arsal Ismail raih penghargaan The Best CEO Strategic Orientation
Kamis, 16 Maret 2023 13:13 Wib
Penyidik limpahkan lagi berkas Ismail Bolong ke JPU terkait penambangan tanpa izin
Selasa, 10 Januari 2023 9:44 Wib