Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih terus berjalan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," ujar Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.