Jakarta (ANTARA) -
“Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya. Nah nanti kita cari apa formulanya, misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan terhadap perkebunan sawit yang melanggar batas kawasan hutan nantinya akan tetap diputihkan. Namun, ia mengingatkan perusahaan harus menaati hukum, termasuk taat membayar kewajiban pajak.
“Iya (diputihkan), mau apain lagi terpaksa, masak mau kita copot? Ya kan enggak, logika saja. Kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, harus bayar pajak, bayar aturan dan lain-lain,” katanya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah, karena kawasan hutan Indonesia sangat berharga di mata internasional.
“Cara kita menangani ini adalah dengan memperbaiki, memastikan kita ketaatan hukum. Karena itu Undang-Undang Cipta Kerja telah membukakan jalannya dengan mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang di atas kawasan hutan, melalui Pasal 110A dan 110B,” katanya lagi.
Suahasil mengatakan Satgas Industri Kelapa Sawit akan mengklasifikasi penyelesaian perkebunan sawit di kawasan hutan mana yang menggunakan Pasal 110A dan mana yang menggunakan Pasal 110B.
“Dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) kita melakukan satu per satu identifikasi, menelisik perusahaan demi perusahaan, situasinya seperti apa, dan kita akan menetapkan bagaimana penggunaan Pasal 110A dan 110B di tiap perusahaan. Untuk penggunaan Pasal 110A dan 110B ini, pedoman hukum kita menggunakan UU Cipta Kerja, periodenya harus selesai pada November 2023,” katanya pula.