Polisi tangkap penganiaya olesi muka pacar pakai kotoran

id Penganiayaan ,Polsek Cilandak ,Penganiayaan pacar, kotoran, muka pacar,Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Makan kotoran

Polisi tangkap penganiaya olesi muka pacar pakai kotoran

Polisi menangkap pelaku berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar (23) memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Cilandak


Tak disangka, kata dia, ternyata benar EP mendapati ada pria lain di dalam kamar yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka.

"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," katanya.

Usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pacarnya, korban membuat laporan ke Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.

Adapun kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).

Polisi menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.