Ternate (ANTARA) - Pengungkapan kasus kriminalitas tidak berhenti di satu peristiwa.
Di Maluku, pengungkapan kepemilikan ilegal senjata api kemudian terungkap setelah sebelumnya polisi meringkus pelaku narkoba.
Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ke 1111 Kejaksaan Negeri Ternate.
Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy di Ternate, Minggu, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Sabtu kemarin.
"Jumlah tersangka yang diserahkan sejumlah delapan orang dengan rincian empat orang tahanan dari Dit Reskrimum, tiga orang tahanan dari Dit Resnarkoba dan satu orang tahanan dari Pengadilan Negeri, kedelapan tersangka tersebut yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP," katanya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan meliputi lima pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, satu pucuk Laras panjang dan bodi senjata, dua buah magazine, puluhan butir amunisi/peluru, dua unit handphone dan dua unit mobil.
Kabid Humas Polda Malu,t Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, ada tujuh orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ia j menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman pelaku yang terjadi di bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.
"Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan senjata api ilegal lainnya," kata Kabid Humas.
Berita Terkait
Israel: Usul gencatan senjata disetujui Hamas jauh dari tuntutan
Selasa, 7 Mei 2024 14:16 Wib
AS para menteri Arab bahas gencatan senjata Gaza, solusi dua negara
Selasa, 30 April 2024 10:30 Wib
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Liga Arab desak DK PBB adopsi resolusi gencatan senjata di Gaza
Kamis, 25 April 2024 14:56 Wib
Perundingan gencatan senjata Gaza akan dilanjutkan di Kairo
Minggu, 7 April 2024 9:03 Wib
Cairan busa senjata pamungkas Damkar
Kamis, 4 April 2024 4:05 Wib
Pj Gubernur Jabar sebut 135 KK terdampak ledakan Gudmurah dievakuasi
Minggu, 31 Maret 2024 5:36 Wib
Pungkas penderitaan penduduk Gaza
Jumat, 29 Maret 2024 16:00 Wib