Kabid Humas Polda Malu,t Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, ada tujuh orang tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ternate, dan satu orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara, "katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ia j menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senjata api rakitan di kediaman pelaku yang terjadi di bulan Februari 2023 lalu, sehingga penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Provinsi Papua.
"Dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan senjata api ilegal lainnya," kata Kabid Humas.