Tertangkap karena kasus narkoba, berlanjut ke kasus kepemilikan lima senpi ilegal

id Senjata

Tertangkap karena kasus narkoba, berlanjut ke kasus kepemilikan lima senpi ilegal

Penyidik Polda Malut melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Minggu (11/6/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Pengungkapan kasus kriminalitas tidak berhenti di satu  peristiwa.

Di Maluku, pengungkapan kepemilikan ilegal senjata api kemudian terungkap setelah sebelumnya polisi meringkus pelaku narkoba.

Polda Maluku Utara (Malut) menyerahkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ke 1111 Kejaksaan Negeri Ternate.

Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy di Ternate, Minggu, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka  ke Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Sabtu kemarin.

"Jumlah tersangka yang diserahkan sejumlah delapan orang dengan rincian empat orang tahanan dari Dit Reskrimum, tiga orang tahanan dari Dit Resnarkoba dan satu orang tahanan dari Pengadilan Negeri, kedelapan tersangka tersebut yakni JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP," katanya.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diserahkan meliputi lima pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, satu pucuk Laras panjang dan bodi senjata, dua buah magazine, puluhan butir amunisi/peluru, dua unit handphone dan dua unit mobil.