Di Masjidil Haram, pendorong kursi roda ilegal tak bisa masuk

id Jamaah, lansia, ibadah haji, kursi roda, masjidil haram

Di Masjidil Haram,  pendorong kursi roda ilegal tak bisa masuk

Petugas membantu jemaah calon haji kloter SOC 01 dengan menggunakan kursi roda setibanya di Hotel kawasan Mekah, Arab Saudi, Kamis (1/6/2023). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Mekkah (ANTARA) - Keterbatasan kesehatan saat akan menjalankan sa'i dan tawaf menjadi kendala karena lemah atau sudah lansia.

Tapi jangan khawatir karena disediakan kursi roda berikut petugas pendorongnya, hanya saja jangan menyewa kursi roda ilegal.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Khalilurrahman mengimbau kepada jemaah calon haji untuk menggunakan jasa sewa kursi roda dan skuter resmi di Masjidil Haram.

"Jemaah yang akan sa'i dan tawaf agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," kata Khalilurrahman di Mekkah, Minggu.

Imbauan itu menyusul adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Penjaga Masjidil Haram mendatangi empat jemaah lansia asal embarkasi Jakarta Pondok Gede, sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah di lintasan tawaf.

Keempat jemaah diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram setelah petugas haji dari perlindungan jamaah berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram.

Khalilurahman mengatakan jamaah mengalami kebingungan maka dapat bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik di Masjidil Haram.

Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Mekkah dan selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.

Sebagian dari jamaah ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah.

Berdasarkan data layanan sewa kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sa'i dikenakan biaya 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sai saja dikenakan biaya 100 riyal atau Rp400 ribu per orang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jemaah diimbau gunakan sewa kursi roda resmi di Masjidil Haram