Di Masjidil Haram, pendorong kursi roda ilegal tak bisa masuk

id Jamaah, lansia, ibadah haji, kursi roda, masjidil haram

Di Masjidil Haram,  pendorong kursi roda ilegal tak bisa masuk

Petugas membantu jemaah calon haji kloter SOC 01 dengan menggunakan kursi roda setibanya di Hotel kawasan Mekah, Arab Saudi, Kamis (1/6/2023). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Penjaga Masjidil Haram mendatangi empat jemaah lansia asal embarkasi Jakarta Pondok Gede, sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah di lintasan tawaf.

Keempat jemaah diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram setelah petugas haji dari perlindungan jamaah berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram.

Khalilurahman mengatakan jamaah mengalami kebingungan maka dapat bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik di Masjidil Haram.

Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Mekkah dan selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.

Sebagian dari jamaah ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah.

Berdasarkan data layanan sewa kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sa'i dikenakan biaya 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sai saja dikenakan biaya 100 riyal atau Rp400 ribu per orang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jemaah diimbau gunakan sewa kursi roda resmi di Masjidil Haram