Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 13:45 Wib
Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar
Minggu, 12 Mei 2024 21:07 Wib
Jalan nasional putus total di Silaing. Tanah Datar Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 13:02 Wib
Masuk kategori kejadian luar biasa, Polda Jabar turunkan tim investigasi kecelakaan bus
Minggu, 12 Mei 2024 7:35 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib