Bareskrim dalami dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu

id pembocor sistem pemilu, putusan MK bocor, denny indrayana, mabes polri, bareskrim polri, kadiv humas polri, irjen sandi ,Mahkamah Konstitusi,berita su

Bareskrim dalami dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu

Mantan wamenkumham Denny Indrayana (kanan) melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-KWP)

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, dia memastikan sumbernya bukan merupakan hakim konstitusi.

Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup dan tiga hakim lain tetap memutus sistem pemilihan proporsional terbuka.

Sehingga, Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilihan tertutup yang dinilainya otoritarian dan koruptif.

Sementara itu, MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal terkait sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Enam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).