Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Berita Terkait
Presiden Trump akan perkarakan pejabat atas penarikan pasukan dari Afghanistan
Senin, 18 November 2024 9:27 Wib
Amerika Serikat beri bantuan militer Israel senilai Rp280,8 T sejak Oktober 2023
Kamis, 31 Oktober 2024 12:19 Wib
Militer Hamas serang kendaraan militer Israel di kamp pengungsi Gaza
Senin, 28 Oktober 2024 15:34 Wib
Kapolri sampaikan materi strategi pemberantasan korupsi di retret
Jumat, 25 Oktober 2024 20:42 Wib
Militer Israel: Komandannya tewas dalam operasi di Jabalia, Gaza
Senin, 21 Oktober 2024 8:58 Wib
Pemimpin Hamas Yahya Sinwar diduga tewas akibat serangan Israel
Jumat, 18 Oktober 2024 11:07 Wib
Kilang Plaju-Kodam Sriwijaya sinergi pengamanan obyek vital nasional
Rabu, 17 Juli 2024 17:13 Wib
Hizbullah serang sejumlah posisi militer di Israel utara
Kamis, 20 Juni 2024 9:52 Wib