Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Berita Terkait
PM Netanyahu tingkatkan tekanan militer pada Hamas agar bebaskan sandera
Senin, 22 April 2024 15:03 Wib
Satu tewas, tujuh hilang dalam kecelakaan dua heli militer Jepang
Senin, 22 April 2024 9:50 Wib
Uni Eropa desak Israel untuk tidak lakukan operasi militer di Rafah
Jumat, 19 April 2024 11:45 Wib
Iran: krisis berakhir jikaIsrael stop operasi militer di Palestina
Jumat, 19 April 2024 10:59 Wib
NATO tampik ancaman militer Rusia terhadap aliansi tersebut
Senin, 5 Februari 2024 11:15 Wib
Militer Israel serang RS Al-Amal di Gaza elatan
Kamis, 1 Februari 2024 11:11 Wib
Israel ingin pegang kendali militer di Gaza setelah perang berakhir
Kamis, 1 Februari 2024 10:45 Wib
Presiden Jokowi minta Akmil TNI beradaptasi terhadap perubahan global
Senin, 29 Januari 2024 13:53 Wib