"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.
Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Dituduh lakukan makar, Presiden Korsel mengaku tak paham alasannya
Kamis, 12 Desember 2024 11:38 Wib
Jet tempur Israel lancarkan serangan udara ke berbagai wilayah Suriah
Senin, 9 Desember 2024 12:57 Wib
HIzbullah serang pos militer Israel balas pelanggaran gencatan senjata
Selasa, 3 Desember 2024 11:11 Wib
KPK: Wewenang usut korupsi militer tegaskan kesetaraan dalam hukum
Senin, 2 Desember 2024 14:59 Wib
Zelenskyy sebut Ukraina akan kalah bila AS hentikan bantuan militer
Rabu, 20 November 2024 16:13 Wib
Presiden Trump akan perkarakan pejabat atas penarikan pasukan dari Afghanistan
Senin, 18 November 2024 9:27 Wib
Amerika Serikat beri bantuan militer Israel senilai Rp280,8 T sejak Oktober 2023
Kamis, 31 Oktober 2024 12:19 Wib
Militer Hamas serang kendaraan militer Israel di kamp pengungsi Gaza
Senin, 28 Oktober 2024 15:34 Wib