"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," ujarnya.
Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Israel luncurkan operasi kontraterorisme di Rafah
Selasa, 7 Mei 2024 16:26 Wib
PM Netanyahu tingkatkan tekanan militer pada Hamas agar bebaskan sandera
Senin, 22 April 2024 15:03 Wib
Satu tewas, tujuh hilang dalam kecelakaan dua heli militer Jepang
Senin, 22 April 2024 9:50 Wib
Uni Eropa desak Israel untuk tidak lakukan operasi militer di Rafah
Jumat, 19 April 2024 11:45 Wib
Iran: krisis berakhir jikaIsrael stop operasi militer di Palestina
Jumat, 19 April 2024 10:59 Wib
NATO tampik ancaman militer Rusia terhadap aliansi tersebut
Senin, 5 Februari 2024 11:15 Wib
Militer Israel serang RS Al-Amal di Gaza elatan
Kamis, 1 Februari 2024 11:11 Wib
Israel ingin pegang kendali militer di Gaza setelah perang berakhir
Kamis, 1 Februari 2024 10:45 Wib