Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengemukakan aturan etik kedokteran dan internal profesi farmasi menutup celah gratifikasi bagi dokter untuk mencari penghasilan tambahan melalui penjualan dan pemasaran produk kesehatan kepada pasien.
"Kalau pada zaman dulu, seorang dokter mau seminar keluar kota dibiayai oleh perusahaan farmasi, dan yang dibiayai itu dokter beserta keluarganya. Namun, sekarang sudah tidak bisa lagi," kata Adib Khumaidi dalam Seminar Nasional RUU Kesehatan - Siapa Yang Diuntungkan?, diikuti dari Jakarta, Kamis.
Menurut Adib, peristiwa itu tergolong dalam tindakan gratifikasi bagi profesi dokter melalui pengaruh sales and marketing expenses atau biaya penjualan dan pemasaran.
Berita Terkait
TP PKK Palembang gelar halal bihalal dan pembinaan anggota
Jumat, 19 April 2024 16:27 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:57 Wib
Dinkes OKU Timur siapkan posko kesehatan di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 8:22 Wib
Dokter Polres OKU siaga di posko mudik
Minggu, 7 April 2024 22:04 Wib
Kemenkes siapkan 15 ribu lebih faskes guna antisipasi saat mudik
Kamis, 4 April 2024 11:40 Wib
Dokter: Pakai kendaraan umum untuk mudik jarak jauh
Rabu, 3 April 2024 19:47 Wib
Perbedaan Flu Singapura dengan flu musiman
Rabu, 3 April 2024 16:09 Wib
Metanol pada bir oplosan dapat sebabkan penurunan penglihatan
Rabu, 3 April 2024 15:35 Wib