PB IDI: Aturan etik dan farmasi tutup celah gratifikasi dokter

id RUU Kesehatan, gratifikasi dokter, marketing expences, IDI

PB IDI: Aturan etik dan farmasi tutup celah gratifikasi dokter

Tangkapan layar - Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi (kedua kanan) dalam Seminar Nasional RUU Kesehatan - Siapa Yang Diuntungkan?, diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengemukakan aturan etik kedokteran dan internal profesi farmasi menutup celah gratifikasi bagi dokter untuk mencari penghasilan tambahan melalui penjualan dan pemasaran produk kesehatan kepada pasien.

"Kalau pada zaman dulu, seorang dokter mau seminar keluar kota dibiayai oleh perusahaan farmasi, dan yang dibiayai itu dokter beserta keluarganya. Namun, sekarang sudah tidak bisa lagi," kata Adib Khumaidi dalam Seminar Nasional RUU Kesehatan - Siapa Yang Diuntungkan?, diikuti dari Jakarta, Kamis.

Menurut Adib, peristiwa itu tergolong dalam tindakan gratifikasi bagi profesi dokter melalui pengaruh sales and marketing expenses atau biaya penjualan dan pemasaran.