Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta membentuk kantor perwakilan di Provinsi Sumatera Selatan sehingga dapat lebih cepat merespons aduan masyarakat daerah itu.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru usai menerima kunjungan Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai, di Palembang, Selasa.
Herman Deru mengatakan, meskipun jumlah aduan kasus dugaan pelanggaran HAM di Sumsel masih dalam kategori rendah, namun bukan berarti tidak ada.
"Kami menemukan pelanggaran hak anak dan wanita seperti pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup santer di Sumsel," katanya.
Misalnya, kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berinisial A (4) oleh tetangganya sendiri TH (35) di Palembang, kemudian pelecehan terhadap anak perempuan X (7) di Kabupaten Lahat.
"Kedua kasus tersebut menjadi paling menonjol dari 10 kasus yang ditangani Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel dengan Kepolisian Daerah Sumsel pada Januari-April 2023," katanya.
Ia mengemukakan, berdasarkan laporan pihak kepolisian, perbuatan para pelaku terhadap setiap korbannya berlangsung secara berulang-ulang, dalam waktu lebih dari dua tahun sebelum akhirnya terungkap.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan tim siber lembaga swadaya masyarakat Amerika Serikat kepada Bareskrim Polri, hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian dan Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel.
“Adanya kasus tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan HAM,” kata dia.
Dengan pertimbangan itu, kata dia, pihaknya mengusulkan kepada Komnas HAM agar membentuk kantor perwakilan di Sumsel, karena hak anak dan perempuan merupakan salah satu dari delapan indikator HAM yang mesti dilindungi sesuai Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/UDHR).
Selain itu, kehadiran perwakilan Komnas HAM di Sumsel juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program Keluarga Sadar Hukum yang diinisiasi pemerintah provinsi setempat.
Program tersebut dinilai sebagai opsi untuk mengedukasi masyarakat tentang pelanggaran hak dan kewajiban masyarakat dalam menggunakan hukum tersebut.
"Literasi hukum merupakan hal yang perlu kita pertajam agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya," kata dia.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel mencanangkan P2HAM 2024
Selasa, 19 Maret 2024 19:42 Wib
Kemenkumham serahkan penghargaan untuk kabupaten/kota peduli HAM
Kamis, 14 Maret 2024 21:11 Wib
Pj Gubernur Sumsel dapat penghargaan penegakan HAM di korporasi
Kamis, 14 Maret 2024 18:00 Wib
Petugas lapas di Sumsel perketat pengamanan lapas pada ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 15:20 Wib
Menlu Retno: Dewan HAM PBB harus tangani pelanggaran Israel atas Palestina
Selasa, 27 Februari 2024 12:22 Wib
Kemenkumham Sumsel koordinasi dengan pemda pertahankan KKPHAM
Senin, 19 Februari 2024 13:38 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel sosialisasikan pelayanan berbasis HAM
Selasa, 6 Februari 2024 12:10 Wib
Kemenkumham Sumsel tindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM di OKI
Rabu, 31 Januari 2024 12:11 Wib