Komnas HAM RI diminta bentuk kantor perwakilan di Sumsel

id Komnas Ham, Sumsel,berita sumsel, berita palembang

Komnas HAM RI diminta bentuk kantor perwakilan  di Sumsel

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai di Palembang, Selasa (23/5/2023) (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI diminta membentuk kantor perwakilan di Provinsi Sumatera Selatan sehingga dapat lebih cepat merespons aduan masyarakat daerah itu.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru usai menerima kunjungan Wakil Ketua Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai, di Palembang, Selasa.

Herman Deru mengatakan, meskipun jumlah aduan kasus dugaan pelanggaran HAM di Sumsel masih dalam kategori rendah, namun bukan berarti tidak ada.

"Kami menemukan pelanggaran hak anak dan wanita seperti pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup santer di Sumsel," katanya.
 

Misalnya, kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berinisial A (4) oleh tetangganya sendiri TH (35) di Palembang, kemudian pelecehan terhadap anak perempuan X (7) di Kabupaten Lahat.

"Kedua kasus tersebut menjadi paling menonjol dari 10 kasus yang ditangani Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel dengan Kepolisian Daerah Sumsel pada Januari-April 2023," katanya.

Ia mengemukakan, berdasarkan laporan pihak kepolisian, perbuatan para pelaku terhadap setiap korbannya berlangsung secara berulang-ulang, dalam waktu lebih dari dua tahun sebelum akhirnya terungkap. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan tim siber lembaga swadaya masyarakat Amerika Serikat kepada Bareskrim Polri, hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian dan Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel.
 

“Adanya kasus tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan HAM,” kata dia.

Dengan pertimbangan itu, kata dia, pihaknya mengusulkan kepada Komnas HAM agar membentuk kantor perwakilan di Sumsel, karena hak anak dan perempuan merupakan salah satu dari delapan indikator HAM yang mesti dilindungi sesuai Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/UDHR).

Selain itu, kehadiran perwakilan Komnas HAM di Sumsel juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program Keluarga Sadar Hukum yang diinisiasi pemerintah provinsi setempat.

Program tersebut dinilai sebagai opsi untuk mengedukasi masyarakat tentang pelanggaran hak dan kewajiban masyarakat dalam menggunakan hukum tersebut.
 

"Literasi hukum merupakan hal yang perlu kita pertajam agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya," kata dia.