Palembang (ANTARA) - Sekitar 600 calon jamaah haji Sumatera Selatan (Sumsel) belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk musim haji 1444 Hijriah/2023.
'Berdasarkan data jamaah reguler plus cadangan yang diminta melakukan pelunasan tahun ini 7.599 orang, namun baru 6.344 jamaah yang telah melunasi. Bagi yang belum lunas diberikan kesempatan untuk melunasi BIPIH hingga 12 Mei 2023," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel Arnet Dachil, di Palembang, Sabtu.
Ia mengimbau calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat pada tahun ini segera melunasi BIPIH di bank tempat awal mendaftar, sehingga proses persiapan pemberangkatan bisa dilakukan sesuai tahapan.
Jika calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini tidak melunasi BIPIH hingga batas waktu yang ditetapkan, kata dia, kesemoatan akan diberikan kepada calon yang masuk dalam daftar tunggu sesuai urutan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Abdul Rosyid menjelaskan bahwa calon jamaah haji Kota Palembang yang telah melunasi BIPIH mencapai 2.727 orang dari kuota 3.262 orang untuk tahun ini.
“Bila ada calon jamaah yang tidak melunasi, maka akan digantikan dengan cadangan yang sudah melunasi,” ujarnya.
Setelah pelunasan BIPIH, pihaknya mulai mempersiapkan pemberangkatan jamaah ke Tanah Suci Makkah yang dijadwalkan mulai berangkat 24 Mei 2023.
Untuk melakukan pemberangkatan jamaah, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola asrama haji, petugas Kantor Imigrasi dan pihak terkait.
Berita Terkait
DPR RI: Perlu fatwa dan panduan sikapi beragam kondisi jamaah saat umrah
Jumat, 22 November 2024 15:05 Wib
Ratusan jamaah berangkat umroh gratis dari Pemkab Muba
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:02 Wib
Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
Kamis, 26 September 2024 9:57 Wib
56 mantan Jamaah Islamiyah di Sumsel ikrar kembali ke NKRI
Jumat, 20 September 2024 13:13 Wib
Pansus: 3.503 haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan 2024
Rabu, 4 September 2024 13:27 Wib
Anggota Pansus Haji ungkap ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah
Rabu, 28 Agustus 2024 12:04 Wib
Jamaah Islamiyah di Babel mendeklarasikan bubar
Senin, 12 Agustus 2024 16:25 Wib
MUI usul masa tinggal jamaah lansia dan risti di Saudi diperpendek
Senin, 29 Juli 2024 15:34 Wib