Gubernur Sumsel dan ribuan buruh potong tumpeng saat demo

id May Day, Demo buruh, Gubernur Sumsel, Herman Deru

Gubernur Sumsel dan ribuan buruh potong tumpeng saat demo

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru didampingi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R. Wibowo melakukan potong nasi tumpeng bersama perwakilan buruh di sela demonstrasi memperingati Hari Bburuh Sedunia di depan Kantor DPRD Sumatera Selatan di Jalan POM IX Palembang, Senin (1/5/2023). (ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengajak ribuan buruh yang sedang berdemonstrasi memperingati Hari Buruh Sedunia 2023 melakukan pemotongan tumpeng sebagai tanda syukur dan simbol kebersamaan.

Kegiatan itu diikuti sekitar 2.000 pekerja se-Sumsel yang berdemonstrasi secara tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian setempat di depan Gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX Kota Palembang, Senin petang.

"Terima kasih sudah menyampaikan aspirasi secara tertib. Kiranya, berhubung hari ini masuk bulan Syawal kami mengajak rekan-rekan untuk makan nasi tumpeng yang disediakan, dalam rangka merayakan atau simbol kebersamaan sekaligus tanda syukur kita semua," kata Deru di lokasi demonstrasi.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi memegang erat komitmen untuk tetap melayani, mendengar, dan merespons setiap aspirasi kaum buruh, khususnya terkait adanya kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) karena dinilai masih kurang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat belakangan ini sebagaimana poin utama tuntutan kaum buruh dalam aksi itu.

Ia menyebutkan tuntutan buruh tersebut sudah direalisasikan melalui Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 yang terbit pada November 2022.

Surat keputusan itu mengatur besaran UMP 2023 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).

Besaran UMP Sumsel itu mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran pada 2022.

"Dari situ kita patut bersyukur di tengah perekonomian yang terkonstraksi dampak COVID-19 (besaran UMP, red.) masih dapat naik, bahkan menempati ranking enam terbesar di Indonesia," kata dia.

Meskipun dinilai belum sesuai dengan harapan kaum buruh yang menginginkan kenaikan hingga di atas 10 persen, dia menegaskan, pemerintah provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya siap mengawal pemenuhan hak-hak buruh yang wajib direalisasikan perusahaan seperti tunjangan, jaminan kesehatan, hingga jaminan kecelakaan kerja.