Kemenkumham Sumsel usulkan 9.586 napi terima remisi idul fitri

id Kemenkumham Sumsel, usulkan remisi, remisi, berikan remisi lebaran, andikpas, narapidana

Kemenkumham Sumsel usulkan 9.586 napi terima remisi idul fitri

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya meninjau . (ANTARA/Yudi Abdullah/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengusulkan 9.586 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat remisi khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023.

"Jumlah calon penerima remisi itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan perincian calon penerima remisi itu 9.508 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Berdasarkan jumlah tersebut, 9.462 WBP dewasa dan 76 Andikpas diusulkan mendapat remisi khusus satu (RK I) pengurangan sebagian serta 46 narapidana dan dua Andikpas mendapatkan RK II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 22 April 2023.

“Kami telah mengusulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Ilham.

Kakanwil Ilham Djaya menyebut besaran remisi yang akan didapat WBP dan Andikpas yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, dan 30 hari atau satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,

Kemudian sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujarnya.

Adapun jumlah napi/anak didik pemasyarakatan yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.305 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin 857 WBP, Lapas Kelas IIB Sekayu 761 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (736 WBP),

Kemudian, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (700 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 644 WBP.

Sementara itu, jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan tindak pidana masih berasal dari perkara narkotika, yakni sebesar 5.034 WBP.

Menurut Ilham, pemberian remisi merupakan hak WBP dan Andikpas yang diatur dalam UU pemasyarakatan.

Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kakanwil Ilham.

Mengenai jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan per-12 April 2023 tercatat 16.058 dengan jumlah narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian 6.605 orang, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.