Kegiatan "BPHN Mengasuh" di SMPN II Palembang sosialisasikan anak berurusan hukum

id anak berurusan hukum, siswa, bphn,kemenkumham,hukuman,pidana

Kegiatan "BPHN Mengasuh" di SMPN II Palembang sosialisasikan  anak berurusan hukum

Kegiatan penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” yang dilakukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di SMPN 11 Kota Palembang diikuti lebih dari seribuan siswa , Selasa (21/3). (ANTARA/HO/ril)

Palembang (ANTARA) - Kegiatan penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” yang dilakukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang bersama  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di SMPN 11 Kota Palembang diikuti lebih dari seribuan siswa , Selasa (21/3).

“Hari ini PBH Peradi Palembang melaksanakan penyuluhan hukum Program BPHN Mengasuh di SMPN 11 Palembang. Berdasarkan laporan kepala sekolahnya seluruh siswanya yang berjumlah 1.118 orang ikut serta,” kata Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz .

Penyuluhan BPHN Mengasuh yang berlangsung di sekolah yang berlokasi di  komplek Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang Kota Pelembang tersebut berlangsung pukul 7.00 WIB hingga 9.00 WIB.

SMPN 11 Kota Palembang  menerapkan jam masuk sekolah pukul 6.45 pagi. Setelah bel berbunyi para siswa berkumpul di lapangan upacara dengan beralaskan tikar lalu bersama-sama membaca Alquran Surat Yasin.

Usai pembacaan Surat Yasin, seluruh siswa bersama-sama mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan advokat Aina Rumiyati Aziz dan Eko Novianti yang menjabat Sekretaris PBH Peradi Palembang.

“Ini kali pertama PBH Peradi melaksanakan penyuluhan hukum dengan peserta ratusan orang. Menurut kepala sekolah jumlah siswa di SMPN 11 dari kelas tujuh sampai kelas sembilan berjumlah 1.118 orang. Saya pikir ini rekor tersendiri untuk peserta program BPHN Mengasuh. Awalnya, kami meminta pesertanya 30 sampai 40 siswa,” kata Aina.

Pada kesempatan itu, Aina Rumiyati Aziz dan Eka Novianti menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan perilaku dan tindakan kejahatan, tentang anak berurusan hukum (ABH), sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan.

Juga beberapa kasus yang pernah terjadi dengan melibatkan anak atau ABH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

 “Semuanya jika menimpa anak-anak itu tidak enak,” kata Aina.

Kepada para siswa juga disampaikan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan. Pertama, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian diancam hukuman pidana penjara kurang dari tujuh tahun dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Bagi anak yang melakukan atau terlibat tawuran sanksi hukumnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 4 tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujar Aina.

Kemudian sanksi bagi anak yang menggunakan narkoba, pelaku diancam pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun kurungan dan denda paleing sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Anak-anak,  harus diingat jika jumpa orang yang tidak dikenal minta tolong diantarkan suatu barang kepada seseorang, jangan mau. Apa lagi jika diberi uang. Periksa isi barang yang minta tolong untuk diantarkan tersebut,” kata Ketua PBH Peradi Palembang itu.

Selain itu juga disampaikan gambaran sanksi bagi anak yang melakukan pembunuhan dapat dihukum penjara. Menurut Pasal 338 KUHP ancaman pidana untuk orang dewasa 15 tahun penjara, untuk anak-anak hukumannya dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa, yaitu 7,5 tahun.

Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual. Untuk hukuman pelecehan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

“Juga harus diperhatikan, anak-anak melakukan perundungan juga diancam hukuman penjara. Ada yang tahu apa itu perundungan? Dalam bahasa yang sering kita dengar, perundungan itu disebut bullying. Anak-anak yang melakukan bullying  bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/denda paling banyak Rp72 juta. Hukumannya akan lebih berat jika korbannya bunuh diri,” kata Aina.

Pada penyuluhan juga diselingi tanya jawab dengan para siswa, peserta yang bertanya dan menjawab pertanyaan mendapat doorprize berupa snack. Juga siswi yang bisa dengan cepat mengucapkan Pancasila dengan lengkap juga mendapat door prize.

“Baru kali ini penyuluhan anak-anak begitu bergembira dan bersemangat berdialog. Mereka duduk dan tidak beranjak mendengar materi penyuluhan dari nara sumber. Semoga para siswa dapat menerima dan memahami informasi yang disampaikan dari PBH Peradi dalam program BPHN Mengasuh,” kata Kepala SMPN 11 Kota Palembang Ratna Dewi,