Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional serta nasib 1 juta tenaga kerja.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten, di Jakarta, Senin.Tak hanya itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara.
Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut lapangan usaha harga berlaku, dengan Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61 persen PDB.
Sementara itu, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya dengan estimasi mencapai 1,7 ribu ton per tahun.
Berita Terkait
BYOND by BSI meraih respons positif berkat fitur dan program khusus
Minggu, 17 November 2024 16:40 Wib
Kopi catat potensi transaksi Rp48 miliar di Korea Selatan
Minggu, 17 November 2024 9:56 Wib
Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi
Sabtu, 16 November 2024 14:12 Wib
Pertamina dukung Polda Jambi ungkap praktik pengoplosan LPG
Jumat, 15 November 2024 15:59 Wib
Erick Thohir: BUMN dan PU bersinergi dukung hilirisasi swasembada
Jumat, 15 November 2024 15:41 Wib
Subsidi kredit hingga insentif usaha bantu kurangi efek PPN 12 persen
Jumat, 15 November 2024 15:26 Wib