Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sosialisasikan layanan administrasi umum tentang kewarganegaraan di salah satu hotel di Palembang.
Ketua Pelaksana Sosialisasi, Yenni dalam laporannya pada pembukaan kegiatan tersebut di Palembang, Senin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mengusung tema "Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum".
Sedangkan tujuan dari kegiatan itu untuk menyebarkan informasi publik kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya dikarenakan semakin banyak warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.
“Diseminasi ini diikuti 100 orang peserta yang terdiri atas beragam latar belakang instansi dan kelompok masyarakat di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Kanwil Kementerian Agama, Paguyuban Warga Asing, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan kecamatan, kelurahan, rukun tetangga (RT), dan lembaga pendidikan tinggi," ujar Yenni.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat membuka kegiatan sosialisasi itu mengatakan terdapat beragam isu kewarganegaraan mulai dari perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran hingga isu kehilangan kewarganegaraan.
“Warga negara merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society). Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang," kata Ilham.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28D ayat (4) perubahan kedua mengatur tentang yuridiksi kewarganegaraan yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
“Dengan demikian, selain sebagai hak asasi manusia bagi semua orang, hak atas status kewarganegaraan juga menjadi hak konstitusional yang diartikan sebagai hak yang diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan akibat negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya," ujarnya.
Lebih lanjut, llham menjabarkan bahwa hak atas kewarganegaraan yang berlandaskan beberapa asas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda.
Mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang sejalan dengan pesan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ilham berpesan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak-haknya.
Berdasarkan data status kewarganegaraan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya.
Setelah kegiatan tersebut dibuka Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber seperti materi tentang "Prosedur Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas" oleh Sub.Koordinator Penyelesaian Pewarganegaraan, Analis Hukum Ahli Muda, Faraitody Rinto Hakim.
Dilanjutkan, penyampaian materi oleh tujuh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Sumsel dengan pokok bahasan 'Mekanisme Pencatatan Identitas Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda Terbatas'.
Kemudian, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Adi Almapega membawakan paparannya mengenai tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian.