Selain itu, saat ini pihaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, seperti pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Sekretaris Daerah (Sekda)Bengkulu Tengah, terpidana kasus RDTR 2013 hingga penyedia serta tim ahli.
"Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan, ada juga kami lakukan pemeriksaan terhadap penyedia yang berada di Jakarta, Bogor, Bandung," ujarnya.
Untuk hasil sementara pemeriksaan kasus tersebut, ada indikasi tindak pidana korupsi yang sama dengan kasus RDTR 2013 yaitu meminjam nama perusahaan.
"Saat ini kita meminta keterangan para saksi ahli dan ternyata para saksi tenaga ahli tersebut tidak mengetahui terkait adanya kegiatan RDTR 2014," terang Marjek.
Diketahui dalam kasus tersebut ditemukan adanya penggunaan anggaran daerah senilai Rp325 juta dan dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Sebab pembayaran tidak sesuai prosedur karena pertama para pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali.
Untuk hasil sementara pemeriksaan kasus tersebut, ada indikasi tindak pidana korupsi yang sama dengan kasus RDTR 2013 yaitu meminjam nama perusahaan.