Komisaris Panin Investment dituntut tiga tahun bui terkait suap pajak
Jakarta (ANTARA) - Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan dan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Menurut jaksa penuntut umum, Veronika sebagai terdakwa penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait dengan hal yang memberatkan, jaksa menilai Veronika telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Veronika belum pernah dihukum sebelumnya, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Pada Rabu (7/11/2022), dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Veronika didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.
"Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment sebagai kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberi uang seluruhnya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Yoga.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bersedia merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan dan membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Menurut jaksa penuntut umum, Veronika sebagai terdakwa penyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Terkait dengan hal yang memberatkan, jaksa menilai Veronika telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Veronika belum pernah dihukum sebelumnya, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Pada Rabu (7/11/2022), dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Veronika didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.
"Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment sebagai kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberi uang seluruhnya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Yoga.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak bersedia merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.