Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyatakan berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh tersangka Ismail Bolong dan dua rekannya yang dilimpahkan oleh penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri belum lengkap.
"Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka pada Jumat (16/12). Kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU).
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara," ucapnya.
Setelah diteliti, pada Selasa (20/12) jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan akan dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan belum mendapat informasi terkait pengembalian berkas karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Namun, ia meyakini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.
"Saya sedang ibadah umrah, sepertinya (berkas) sedang dalam penelitian JPU," kata Pipit.
Berita Terkait
Penyidik limpahkan lagi berkas Ismail Bolong ke JPU terkait penambangan tanpa izin
Selasa, 10 Januari 2023 9:44 Wib
Polri secepatnya limpahkan kasus Ismail Bolong ke Kejaksaa
Minggu, 18 Desember 2022 13:53 Wib
Polri tetapkan tiga tersangka tambang ilegal di Kaltim salah satunya milik Ismail Bolong
Kamis, 8 Desember 2022 13:56 Wib
Ismail Bolong ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal bukan suap
Rabu, 7 Desember 2022 16:32 Wib
Pengacara Ismail Bolong tinggalkan Bareskrim pukul 00.39 WIB
Rabu, 7 Desember 2022 11:35 Wib
Penyidik benarkan Ismail Bolong jalani pemeriksaan di Bareskrim
Selasa, 6 Desember 2022 14:53 Wib
Penyidik Polri periksa istri dan anak Ismail Bolong jam 11 hari ini terkait kasus tambang ilegal
Kamis, 1 Desember 2022 14:36 Wib
Ferdy Sambo: Proses tambang ilegal di Propam sudah selesai
Selasa, 29 November 2022 14:13 Wib