Jakarta (ANTARA) - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Rabu pukul 00.39 WIB, setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur sejak Selasa (6/12) pukul 11.00 WIB.
Pengacara Ismail Bolong tinggalkan Bareskrim pukul 00.39 WIB
Johannes meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa didampingi kliennya. Menurut dia, Ismail Bolong masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.
Saat ditanya terkait dengan status Ismail Bolong, Johannes enggak memberikan pernyataan. Dia menjanjikan untuk memberikan keterangan pada hari Rabu.
"Besoklah kita ngobrol. Besok saya ke sini lagi kemungkinan siang," kata Johannes di pos Bareskrim Polri.
Awalnya media yang menunggu pemeriksaan Ismail Bolong tidak mengetahui yang keluar dari lobi Bareskrim adalah pengacara Ismail Bolong. Pemeriksaan tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh penyidik Polri.
Namun, saat didekati, kemudian ditanya oleh media apakah yang bersangkutan adalah pengacara Ismail Bolong, Johannes tidak bisa mengelak dari kejaran wartawan.
Meski demikian, Johannes tidak mau memberikan keterangan lebih detail terkait dengan hasil pemeriksaan Ismail Bolong.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto membenarkan Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Iya, betul Ismail Bolong sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit.
Ismail Bolong dikabarkan diperiksa di Bareskrim Polri pada hari Selasa (6/12) pukul 10.00 WIB. Namun, kedatangannya tidak diketahui karena tidak lewat pintu lobi Bareskrim Polri yang bisa dilalui umum.
Menurut informasi yang dihimpun, Ismail Bolong masuk lewat pintu di basement Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, Ismail Bolong diperkirakan masih jalani pemeriksaan karena pengacaranya keluar dari Bareskrim tanpa didampingi kliennya.
Ismail Bolong menjadi sorotan sejak video pengakuannya terkait dengan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
Belakangan video pengakuan itu diklarifikasinya. Dia membuat video yang kedua berisi permintaan maaf dan membantah semua pernyataannya diawal. Dia juga mengaku video itu dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri yang saat ini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.