Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan terus melakukan pendataan kekayaan warisan budaya yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
Untuk melakukan pendataan warisan budaya dilakukan kolaborasi dengan Disbudpar di seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi setempat, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal di Palembang, Ahad.
Menurut dia, pendataan itu merupakan salah satu upaya menjaga dan melestarikan seni budaya di provinsi ini.
Selain melakukan pendataan, pihaknya juga berupaya mendaftarkan warisan budaya untuk disertifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tetap lestari dan diakui dunia milik masyarakat provinsi setempat.
"Berdasarkan pengalaman banyak warisan budaya masyarakat Indonesia diakui bangsa lain. Sebagai upaya perlindungan dilakukan inventaris warisan budaya dan secara bertahap diusulkan sertifikasinya ke Kemendikbud," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejak tahun 2013, pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran 44 warisan budaya tak benda (WBTb) dan mendapatkan sertifikat WBTb sebagai pengakuan secara nasional.
Warisan budaya yang didaftarkan itu di antaranya makan idangan, rumah rakit, tari lading, tari cancang, tari sambut, sanggan sirih, tari gegerit, tari erai-erai, jejuluk, sedekah serabi, sedekah rami, dan makanan gulo puan.
Pendaftaran warisan budaya yang ada di Sumsel akan terus dilakukan agar tidak diakui pihak lain, semakin terkenal dan diketahui oleh masyarakat Indonesia dan dunia.
Selain itu, pihaknya akan memperjuangkan untuk mendapat pengakuan Unesco atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui upaya itu diharapkan bisa memotivasi dan menghargai pelaku budaya yang telah mendedikasikan dirinya untuk menghasilkan karya bagi kemajuan kebudayaan, ujar Kadisbudpar Aufa Syahrizal.