Polisi tangkap pengedar narkoba di permukiman Suku Anak Dalam di Muratara Sumsel

id Pengedar Narkoba,Suku Anak Dalam,Musi Rawas Utara,Polres Musi Rawas Utara

Polisi tangkap pengedar narkoba di permukiman Suku Anak Dalam di Muratara Sumsel

Tersangka pengedar narkoba sabu-sabu di kawasan permukiman Suku Anak Dalam, Desa Sungai Jernih, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. ANTARA/HO-Polres Muratara

Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di kawasan permukiman Suku Anak Dalam, Desa Sungai Jernih, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas Utara AKP Joni Indrajaya, dalam laporan polisi yang diterima di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku berinisial Us (42) warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Rupit, kabupaten setempat.

Pelaku Us yang ditangkap personel reserse narkoba pada hari Kamis (24/11) itu saat ini telah diringkus ke Markas Polres Musi Rawas Utara untuk keperluan pemeriksaan.

Penangkapan pelaku tersebut, kata dia, atas informasi masyarakat setempat yang menduga kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di desa mereka beberapa bulan terakhir.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram di rumah tersangka.

Ia lantas menyebutkan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sebuah tas warna hitam, satu dompet berisi uang tunai Rp3,09 juta, uang tunai Rp230 ribu, dan 2 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Barang bukti itu, lanjut dia, disita polisi karena diduga digunakan Us untuk transaksi narkoba sebagaimana aduan yang diterima dari masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.