Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di kawasan permukiman Suku Anak Dalam, Desa Sungai Jernih, Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas Utara AKP Joni Indrajaya, dalam laporan polisi yang diterima di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku berinisial Us (42) warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih, Rupit, kabupaten setempat.
Pelaku Us yang ditangkap personel reserse narkoba pada hari Kamis (24/11) itu saat ini telah diringkus ke Markas Polres Musi Rawas Utara untuk keperluan pemeriksaan.
Penangkapan pelaku tersebut, kata dia, atas informasi masyarakat setempat yang menduga kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di desa mereka beberapa bulan terakhir.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram di rumah tersangka.
Ia lantas menyebutkan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sebuah tas warna hitam, satu dompet berisi uang tunai Rp3,09 juta, uang tunai Rp230 ribu, dan 2 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Barang bukti itu, lanjut dia, disita polisi karena diduga digunakan Us untuk transaksi narkoba sebagaimana aduan yang diterima dari masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.
Berita Terkait
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Puluhan pelaku narkoba diringkus di Karawang
Selasa, 19 Maret 2024 1:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Narkotika jenis LSD ribuan lembar masuk Indonesia
Jumat, 15 Maret 2024 15:23 Wib
Sukses ungkap narkoba 111Kg, Polda Sumsel raih penghargaan Lemkapi
Kamis, 14 Maret 2024 18:45 Wib