Palembang (ANTARA) - Provinsi Sumatera Selatan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036 untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan Triana Huswani di Palembang, Selasa, mengatakan berdasarkan berdasarkan aturan Undang-Undang maka daerah yang berkeinginan melakukan perubahan RTRW diwajibkan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
"Dalam melakukan kajian tersebut pemerintah diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti asosiasi, LSM, swasta dan masyarakat," kata Triana memberikan keterangan pers setelah kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Sebelumnya, Sumsel sudah membuat Tim Kelompok Kerja yang sudah dibuatkan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
Kemudian dilakukan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak terkait itu untuk menyepakati isu strategis yang harus masuk dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Sejauh ini isu-isu yang disepakati adalah pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.
“Dalam beberapa FGD juga menyinggung mengenai proyek Pelabuhan Tanjung Carat dan proyek strategis nasional yang ada di Sumsel,” kata dia.
Pada prinsipnya, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang nantinya divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam memanfaatkan alam di Sumsel.
Jika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka pihak-pihak yang melanggar akan berhadapan dengan sanksi hukum, kata dia.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Sumatera Selatan Firmansyah menambahkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini diharapkan tuntas paling lambat Desember 2022 sehingga dapat mempercepat lahirnya dokumen RTRW.
Ia menjelaskan adanya kegiatan konsultasi publik perumusan isu pembangunan berkelanjutan ini wajib karena diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
Firmansyah juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan KLHS di antaranya lembaga nonprofit World Agroforestri (Icraf).
Icraf Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan Icraf dalam proses revisi RTRW ini, kata dia.
Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.